Senin, 26 September 2011

Evaluasi Tunjangan Guru Bukan Jaminan Kualitas

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kebijakan pemerintah memberlakukan tes tertulis bagi guru sebelum maupun sesudah bersertifikat dinilai kurang tepat. Cara paling efektif meningkatkan kualitas guru adalah melalui pembinaan dan evaluasi.
Apabila menerapkan sistem tes, akan ada guru yang lulus dan gagal. Padahal sesuai amanat UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada 2015 semua guru harus sudah bersertifikat. "Kebijakan ini aneh. Targetnya kan semua guru tersertifikasi, kok pakai tes segala. Seharusnya para guru itu bukan dites, melainkan dibina dan dievaluasi," kata pengamat pendidikan Lampung, Agus Pahrudin, Senin (26-9).

Agus mengatakan filosofi tes sudah jelas untuk menyeleksi dan memilah. Sementara filosofi pendidikan adalah evaluasi dan pembinaan. "Lulus ataupun tidak lulus bukan hal utama, yang terpenting adalah bagaimana guru itu dibina dan diperbaiki kualitasnya," ujarnya.
Dengan demikian, ada beberapa skema yang sebaiknya dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional. Pertama, melakukan pelatihan atau pembinaan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi. Setelah dibina barulah dievaluasi dan hasilnya adalah pemetaan. "Mereka yang lulus evaluasi artinya memenuhi standar kompetensi. Maka layaklah dapat sertifikat sebagai guru profesional. Yang belum lulus akan ketahuan di mana kekurangannya. Di sinilah fungsi pembinaan oleh pemerintah seharusnya berperan," kata dia.
Selanjutnya, setelah dilakukan pembinaan akan dilakukan proses remedial atau evaluasi ulang sampai guru benar-benar cakap dan berhak mendapat predikat sebagai guru profesional. "Proses ini juga berlaku bagi guru yang sudah bersertifikat," kata dia.
Menurut Agus, proses evaluasi bagi guru bersertifikat memang tepat. Namun, tujuannya bukan untuk mencabut atau melanjutkan tunjangan sertifikasi, melainkan agar kualitas guru tetap terjaga. "Bukan main hukum cabut tunjangan tanpa pembinaan," kata dia.

Pemetaan
Secara terpisah, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman mengatakan mekanisme tes juga harus berfungsi sebagai alat pemetaan kompetensi guru. "Saya setuju dengan kebijakan baru ini. Selain memiliki fungsi penyeleksi, tes sertifikasi juga sebaiknya mampu memetakan kualitas guru sehingga proses selanjutnya akan lebih efektif," ujarnya.
Bujang mengatakan dengan adanya pemetaan nantinya proses pendidikan pelatihan profesi guru berjalan efektif. Pendidikan tidak lagi menyamaratakan kualitas guru. Pemetaan akan menentukan kelemahan kelemahan guru. "Sehingga pendidikan dan latihan profesi guru tak perlu lagi bersifat menyeluruh, tapi disesuaikan dengan kelemahan yang masih dimiliki para guru berdasarkan hasil tes dan pemetaan," kata Bujang.
Sebelumnya, Mendiknas M. Nuh menyatakan sertifikasi guru benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi dan sertifikasi tidak lagi memandang senioritas atau metode belas kasihan.
Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya berhasil. (MG1/U-1)


sumber : http://www.lampungpost.com/pendidikan/10120-evaluasi-tunjangan-guru-bukan-jaminan-kualitas-.html 

 

Copyright © 2009 by SMP Negeri 2 Way Seputih

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger